Rabu, 26 Agustus 2009

Contoh Perjanjian Kontrak Konsultan

PERJANJIAN KERJA KONSULTAN

KEGIATAN : Pembangunan Proyek Rumah Tinggal

PEKERJAAN : PENGAWASAN MANAJEMEN KONSTRUKSI

LOKASI : Jl.Matraman Timur 69, Jakarta Timur, Indonesia

TAHUN : 2008

NOMOR :

Pada hari ini Selasa , tanggal 3 ,bulan Oktober tahun 2008, ( 03-10-08 ) kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : Adi Gunawan

Jabatan : Dirut PT. Pembangunan Jaya

Alamat : Podomoro City, Jakarta Pusat, Indonesia

Menjalankan jabatan tersebut, dan oleh karena itu dalam hal ini untuk dan atas nama Adi Gunawan berdasarkan Akte Notaris Sony S.S., SH., 245 tahun 2001 selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu Kontrak Pemborongan Pekerjaan dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :

BAB I

UMUM

Pasal 1

TUGAS PEKERJAAN

PIHAK KESATU memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan kegiatan pembangunan rumah tinggal dua lantai luas 400 m2 (tidak termasuk perencanaan karena sudah ada gambar rencana).

Tugas pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sebagaimana yang tercantum dalam KAK meliputi :

Persiapan :

Pekerjaan Teknis :

Konsultasi :

Laporan :

Dokumen :

Pasal 2

DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN PENGAWASAN

Pekerjaan tersebut dalam pasal 1 diatas harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA atas dasar referensi – referensi yang merupakan bagian yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini yaitu :

Rencana Kerja dan Syarat – syarat bserta Berita Acara Aanwijzing.

Surat Penawaran Harga PIHAK KEDUA Nomor :

Dasar spesifikasi teknis dan non teknis pelaksanaan pekerjaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perjanjian ini meliputi :

Keppres RI Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN.

Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah; (bila perlu)

Pasar 3

HAK DAN KEWAJIBAN

Pelaksanaan pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian ini.

PIHAK KEDUA akan melaksanakan tugasnya dengan segala kemampuan, keahlian dan pengalaman yang dimiliki sehingga pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kerangka Acuan Kerja yang telah ditetapkan.

Semua tugas pekerjaan yang tercantum dalam pasal 1 Surat Perjanjian dan ketepatan waktu, kelancaran pelaksanaan pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan pengawasan merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA.

PIHAK KEDUA tidak diperkenankan memberikan sebagian atau seluruh tugas yang diterima dari PIHAK KESATU kepada pihak lain, kecuali atas persetujuan PIHAK KESATU.

Seluruh tenaga yang dikerjakan oleh PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan seperti tersebut pasal 1 seluruhnya harus tenaga ahli dalam negri.

Pasal 4

JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pengawasan seperti yang dimaksud dalam pasal 1 sampai dengan tahap II oleh kontraktor.

Hasil pekerjaan pengaeasan sampai mencapai presentasi 100% (seratus persen) paling lambat harus sudah selesai dan diserahkan kepada PIHAK KESATU selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 bulan hari kalender terhitung setelah tanggal dilaksanakan serah terima tanggal 2 Januari 2008 dari kontraktor kepada PIHAK KESATU.

Jangka waktu penyelesaian pekerjaan seperti yang dimaksud pada ayat 1 dan 2 tidak dapat diubah oleh PIHAK KEDUA kecuali adanya keadaan memaksa seperti dimaksud dalam pasal 11 dan telah disetujui oleh PIHAK KESATU.

BAB II

KEUANGAN

Pasal 5

BIAYA PEKERJAAN PENGAWASAN

(1) Jumlah biaya pekerjaan pengawasan tersebut diatas dalam pasal 1 Surat Perjanjian ini adalah sebesar Rp 800.000.000(delapan ratus juta rupiah), yang merupakan jumlah yang tetap dan pasti serta mengikat.

(2) Biaya pengawasan dalam ayat 1, sudah termasuk pajak dan biaya – biaya lainnya yang sesuai dengan ketentuan – ketentuan perundang – undangan yang berlaku.

Pasal 7

CARA PEMBAYARAN

Pembayaran biaya pekerjaan pengawasan tersebut dalam pasal 6 Surat Perjanjian ini dilakukan secara bertahap dengan perincian sebagai berikut : tahap pertama 20%, tahap kedua 40%, tahap ketiga 30%, tahap keempat 10%.

Pasal 8

BEBAN BIAYA DAN PAJAK

Bea materai dari Surat Perjanjian ini menjadi tanggungan dan kewajiban PIHAK KEDUA dan tiap –tiap buku kontrak atau perjanjian di tempel materai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) paling sedikit 2 (dua) buku kontrak sesuai dengan undang – undang yang berlaku.

Pasal 9

TENAGA KERJA PELAKSANAAN

(1) Untuk menyelesaikan pekerjaan ini yang sesuai dengan tugas – tugas yang tercantum dalam pasal 1 Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA harus menyediakan tenaga – tenaga ahli.

(2) Untuk setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan harus ada wakil PIHAK KEDUA yang ditunjuk sebagai penanggung jawab pekerjaan, yang mempunyai wewenang penuh untuk mewakili PIHAK KEDUA dan dapat menerima , memberikan dan memutuskan segala petunjuk yang diberikan oleh PIHAK KESATU .

(3) Penunjukan penanggung jawab pekerjaan harus mendapat persetujuan dari PIHAK KESATU .

(4) Apabila menurut pertimbangan PIHAK KESATU , penanggung jawab pekerjaan yang ditunjuk PIHAK KEDUA tidak memenuhi persyaratan , maka PIHAK KESATU akan memberitahukan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA harus mengganti dengan tenaga ahli lain yang sesuai dengan persyaratan PIHAK KESATU .

BAB III

KEWAJIBAN DAN SANKSI-SANKSI

Pasal 10

SANKSI DAN BENDA

(1) Bila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan akibat dari kelalaian penyedia barang/jasa, maka penyedia jasa barang/jasa yamg bersangkutan dikenakan denda keterlambatan sekurang-kurangnya 1‰ (satu perseribu) perhari dari nilai kontrak

(2) Besarnya denda keterlambatan tidak dibatasi dan pengguna barang/jasa dapat memutuskan kontrak apabila denda keterlambatan sudah sudah melampaui nilai jaminan pelaksanaan. Penyedia barang/jasa tidak dapat menuntut kerugian atas pemutusan kontrak tersebut .

(3) Apabila pelaksanaan pekerjaan pengawasan bertentangan dengan Surat Perjanjian ini dan mengakibatkan kerugian bagi PIHAK KESATU , maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh atas kerugian tersebut .

(4) Jika PIHAK KEDUA tidak melaksanakan ketentuan tersebut dalam Pasal 9 ayat 1 Surat Perjanjian ini baik dalam bentuk organisasi , tenaga ahli dan kualifikasi tenaga ahli telah ditetapkan maka PIHAK KEDUA setuju diberi biaya sebesar perhitungan yang nyata-nyata digunakan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut .

(5) Denda – denda dalam pasal ini akan diperhitungkan dengan kewjiban pembayaran PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA

Pasal 11

Apabila PIHAK KESATU mengadakan perubahan dalam bagian pekerjaan pengawasan tersebut maka PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA mengadakan penilaian bersama terhadap bagian pekerjaan yang telah dilakukan PIHAK KEDUA .

Biaya pengawasan bagian pekerjaan yang telah dilakukan oleh PIHAK KEDUA dan telah disahkan oleh PIHAK KESATU akan dibayarkan PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 12

KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)

(1) Yang dimaksud dengan keadaan memaksa dalam perjanjian ini adlah peristiwa-peristiwa yang diluar kemampuan PIHAK KEDUA langsung mempengaruhi

a. Bencana alam(gempa bumi, tanah longsor, banjir dan badai)

b. Perang, revolousi, makar huru-hara, pemberontakan, kerusuhan dan kekacauan ( kecuali karyawan kontraktor).

c. Kebakaran kecuali disebabkan dalam pelaksanaan pekerjaan atau kelalaian PIHAK KEDUA

d. Keadaan memeksa yang dinyatakan resmi oleh pemerintah.

(2) Apabila terjadi keadaan memaksa maka:

a. PIHAK KEDUA memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KESATU bahwa telah terjadi keadaan memaksa dan mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyelesaian perkerjaan selambat-lambatnya 7(tujuh) hari kalender sebelum berakhirnya masa penyelesaian pekerjaan pengawasan.

b. Apabila dalam waktu 3x24 jam sejenak diterima permohonan tertulis PIHAK KEDUA tentang keadaan memaksa tersebut, PIHAK KESATU tidak memberikan jawaban, maka PIHAK KESATU dianggap menyetujui permohonan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan untuk kemudian dituangkan dalam addendum, maka PIHAK KEDUA jika dikenakan denda seperti dalam pasal 10 ayat 1.

c. Apabila keadaan memeksa itu ditolak oleh PIHAK KESATU, maka berlaku ketentuan dalam Surat Perjanjian ini.

Pasal 13

PEMUTUSAN PERJANJIAN

(1) PIHAK KESATU dapat membatalkan secara sepihak perjanjian ini setelah PIHAK KESATU memberikan teguran secara tertulis sebanyak 3(tiga) kali berturut-turut tetapi PIHAK KEDUA tidak mengindahkan dalam hal ini:

a. PIHAK KEDUA tidak melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana mestinya yang dimaksud dalam Pasal 1 Surat Perjanjian ini.

b. Jika dalam waktu yang telah ditentukan dalam pasal 5 Surat Perjanjian ini tidak ditepati yang disebabkan oleh karena kelalaian PIHAK KEDUA.

c. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditanda tangani PIHAK KEDUA tidak atau belum memulai pelaksanaan pekerjaan pengawasan.

d. Dalam jangka 1 (satu) bulan berturut – turut PIHAK KEDUA tidak melanjutkan pekerjaan pengawasan yang telah dimulainya.

e. Secara langsung atau tidak langsung dengan sengaja memperlambat penyelesaian pekerjaan ini.

f. PIHAK KEDUA secara nyata –nyata tidak melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan oleh PIHAK KESATU.

g. PIHAK KEDUA memberikan keterangan yang tidak benar yang mengakibatkan atau dapat merugikan PIHAK KESATU sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan pengawasan ini.

h. Dengan komulatif telah melebihi 10 % (sepuluh persen) dari jumlah biaya pekerjaan pengawasan.

(2) Jika terjadi pemutusan perjanjian pengawasan perjanjian pengawasan ini maka PIHAK KESATU dapat menunjukan konsultan pengawas lain untuk menyelesaikan pekerjaan seperti dimaksud dalam pasal 1 Surat Perjanjian ini atas biaya ditanggung PIHAK KEDUA.

(3) Dalam hal terjadi pemutusan karena salah satu atau beberapa alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, maka PIHAK KEDUA tidak dapat menuntut ganti kepada PIHAK KESATU.

(4) Selain penyebab tersebut dalam ayat 1 pasal ini, maka perjanjian ini hanya dapat dibatalkan dengan persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA.

Pasal 14

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

(1) Apabila timbul perbedaan atau perselisihan antara PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA mengenai pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam pasal-pasal Surat Perjanjian ini kedua belah pihak sepakat akan mengutamakan penyelesaian dengan cara musyawarah.

(2) Bilamana tidak dapat dicapai penyelesaian dengan cara musyawarah maka perbedaan pendapat atau perselisihan dimaksud akan diselesaikan melalui panitia perdamaian (arbitase) yang berfungsi sebagai wasit yang anggotanya terdiri dari 1 orang PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA.

(3) Apabila tidak diperoleh penyelesaian setelah ditempuh seperti cara dimaksud dalam ayat 3 maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaiakan perselisihan melalui pengadilan negeri setempat.

(4) Semua biaya yang dikeluarkan untuk menyelesaikan perselisihan seperti yang dimaksud ayat 1, 2 dan 3 sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

(5) Seluruh biaya yang dikeluarkan dalam rangka pembuatan Surat Perjanjian ini menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

(6) Surat Perjanjian ini ditanda tangani oleh kedua belah pihak diatas materai sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku serta dibubuhi cap dari masing-masing pihak dan berlaku sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 15

TEMPAT KEDUDUKAN

Segala akibat yang terjadi dari pelaksanaan perjanjian ini kedua belah pihak telah memilih tempat dan kedudukan (domisili) yang tetap dan sah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pasal 16

LAIN – LAIN

(1) Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian ini atau perubahan – perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) dan merupakan perjanjian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini.

(2) Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), keduanya bermaterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang sama kuatnya untuk PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA.

Pasal 17

PENUTUP

Surat Perjanjian ini berlaku sejak ditanda tangani, bila ernyata dikemudian hari diketahui ada hal-halyang salah / ada perubahan-perubahan maka kedua belah pihak sepakat akan meninjau kembali dan mengadakan addendum kontrak.

PIHAK KEDUA PIHAK KESATU

PT. Pembangunan Jaya PEMIMPIN KEGIATAN

Adi Gunawan

Direktur Utama

SAKSI-SAKSI :

Notaris Sony S.S., SH.

Pemilik Proyek Hadiprayitno

1 komentar:

Aditblogs mengatakan...

thnks

atas artikelnya yg bermanfaat.as